Secara geografis
Indonesia merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari beberapa provinsi.
Status penyakit di setiap daerah atau provinsi berbeda – beda tergantung dari
aspek sosial budaya, letak geografis, ekonomi dan politik. Meningkatnya frekuensi lalu
lintas komoditas hewan beresiko meningkatkan penularan penyakit zoonosis dan penyakit asal hewan
lainnya.
Berdasarkan UU no.18 tahun 2009
pasal 41 disebutkan bahwa pencegahan penyakit hewan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Karantina pertanian termasuk didalamnya adalah karantina hewan mempunyai tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK antar area dalam wilayah RI.
Pulau Sulawesi terdiri
dari enam provinsi yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, dengan memiliki situasi
penyakit yang berbeda-beda. Provinsi Gorontalo merupakan suatu area didalam
pulau Sulawesi. Menurut Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000 pengertian area
adalah daerah dalam suatu pulau, pulau atau kelompok pulau di dalam Negara
Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit
hewan karantina.
Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo adalah unit pelaksana teknis Badan Karantina yang diberi tugas menyelenggarakan kegiatan perkarantinaan untuk pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPHK, OPTK dan keamanan hayati di propinsi Gorontalo, hal ini sesuai UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Saat ini Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo memiliki 5 wilayah kerja dan dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo tetap berupaya meningkatkan kualitas pelayanan teknis.
Penyebaran penyakit
hewan merupakan faktor yang harus menjadi perhatian petugas karantina pertanian
khususnya karantina hewan. Komoditi yang dilalulintaskan berasal dari berbagai
daerah yang memiliki situasi penyakit hewan yang berbeda-beda. Suatu wilayah
dapat mempunyai penyakit hewan yang sangat beragam. Penyakit dapat dibawa oleh
komoditi tertentu yang dilalulintaskan. Suatu penyakit dapat saja berakibat
fatal terhadap jenis media pembawa lainnya, sehingga pengawasan terhadap
komoditas yang dilalulintaskan harus memperhatikan situasi penyakit di daerah
asal.(liw0117)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar