Rabu, 14 Januari 2015

Karantina Hewan BKP Gorontalo


Secara geografis Indonesia merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari beberapa provinsi. Status penyakit di setiap daerah atau provinsi berbeda – beda tergantung dari aspek sosial budaya, letak geografis, ekonomi dan politik. Meningkatnya frekuensi lalu lintas komoditas hewan beresiko meningkatkan penularan penyakit zoonosis dan penyakit asal hewan lainnya. 

Berdasarkan UU no.18 tahun 2009 pasal 41 disebutkan bahwa pencegahan penyakit hewan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Karantina pertanian termasuk didalamnya adalah karantina hewan mempunyai tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK antar area dalam wilayah RI.

Pulau Sulawesi terdiri dari enam provinsi yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, dengan memiliki situasi penyakit yang berbeda-beda. Provinsi Gorontalo merupakan suatu area didalam pulau Sulawesi. Menurut Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000 pengertian area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau atau kelompok pulau di dalam Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina.

Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo adalah unit pelaksana teknis Badan Karantina yang diberi tugas menyelenggarakan kegiatan perkarantinaan untuk pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya HPHK, OPTK dan keamanan hayati di propinsi Gorontalo, hal ini sesuai UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Saat ini Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo memiliki 5 wilayah kerja dan dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo tetap berupaya meningkatkan kualitas pelayanan teknis.

Penyebaran penyakit hewan merupakan faktor yang harus menjadi perhatian petugas karantina pertanian khususnya karantina hewan. Komoditi yang dilalulintaskan berasal dari berbagai daerah yang memiliki situasi penyakit hewan yang berbeda-beda. Suatu wilayah dapat mempunyai penyakit hewan yang sangat beragam. Penyakit dapat dibawa oleh komoditi tertentu yang dilalulintaskan. Suatu penyakit dapat saja berakibat fatal terhadap jenis media pembawa lainnya, sehingga pengawasan terhadap komoditas yang dilalulintaskan harus memperhatikan situasi penyakit di daerah asal.(liw0117)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar