Posting awal ini saya menuliskan tentang penggolongan jenis hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) . HPHK berdasarkan Kepmentan No.3238/Kpts/PD.620/2009 tentang jenis hama dan penggolongan media pembawa, penyakit hewan digolongkan menjadi dua yaitu golongan I dan golongan II.
Jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik
Indonesia dan memenuhi kriteria, antara lain:
a. mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;b. belum diketahui cara penanganannya;
c. dapat membahayakan kesehatan manusia;
d. dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat;
dan/atau
e. dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi; ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I.
Jenis hama penyakit hewan atau hama penyakit hewan karantina yang sudah terdapat di suatu area di wilayah negara Republik Indonesia dan berubah sifat
sehingga:
a. mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;b. belum diketahui cara penanganannya;
c. dapat membahayakan kesehatan manusia;
d. dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat;
dan/atau
e. dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi;ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I.
Jenis hama penyakit hewan karantina yang sudah ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I, dan berubah sifat , sehingga:
a. tidak mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;b. diketahui cara penanganannya;
c. tidak membahayakan kesehatan manusia;
d. tidak menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat;
e. tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi; dan/atau
f. sudah terdapat di suatu area dalam wilayah Indonesia; ditetapkan sebagai Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan II.
Sekian awalan dari saya pada posting pertama ini..wassalam (liw0117)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar